Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa di setiap pertengahan semester, selalu diselenggarakan Penilaian Tengah Semester atau PTS bagi kelas yang masih memberlakukan Kurikulum 13 dan Sumatif Tengah Semester atau STS bagi kelas yang sudah memberlakukan Kurikulum Merdeka. PTS dan STS, setidaknya hingga penghujung semester pertama tahun pelajaran 2023/2024 ini, menjadi rutinitas yang lumrah atau wajar oleh hampir seluruh stakeholder pendidikan, mulai dari penentu kebijakan seperti Kepala Sekolah, Pengawas, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, guru, hingga kalangan orang tua siswa dan masyarakat, bahkan oleh peserta didik sendiri. Sepertinya, di semua kabupaten/kota berlaku nyaris sama. PTS/STS dikoordinasikan oleh Pengawas yang berkedudukan di Koordinator Wilayah Kecamatan atau Korwilcam Bidang Pendidikan (dulu UDP) masing-masing kecamatan. Satu hingga dua pekan sebelum pelaksanaan, perwakilan guru kelas dan guru mata pelajaran yang ditunjuk, di bawah koordinasi Korwilcam, menyusun soal PTS...
Jengenge telo: sok medhuk, sok nyereti.